Rabu, 24 Juli 2013

Proses Administrasi Pernikahan dan Perubahan Nama Setelah Pernikahan di Jepang



Selamat Siang KIKOSer~
Hayo... udah bolong apa belom puasa-nya? Jangan bolong ya!
BTW, Menyambung postingan yang kemarin mengenai pernikahan di Jepang, kali ini Epik bakal memposting Proses Administrasi Pernikahan di Jepang dan Perubahan Nama.
Jadi langsung baca ya~
Pengantin :D


-Proses Administrasi Pernikahan-

Proses administrasi pernikahan di Jepang tidaklah serumit yang ada di Indonesia. Tetapi tentu saja masih ada surat-surat yang harus di isi dan melengkapi dokumen-dokumen. Proses registrasi pernikahan untuk orang Jepang maupun orang asing sama. Bedanya jika yang menikah orang asing, akan dimintai surat pengakuan untuk pernikahan atau kon’in yoken gubi shōmeisho (婚姻要件具備証明書)). Untuk mendapatkan surat pengakuan ini menurut web KJRI (Konsulat Jendral Republik Indonesia) Osaka memerlukan beberapa dokumen antara lain:

Untuk Warga Negara Indonesia baik laki-laki atau perempuan:
1.    Melampirkan akte kelahiran asli dan difotokopi pada kertas A4,
2.   Surat keterangan belum menikah , asli, dari Kelurahan,
3.   Melampirkan surat ijin orang tua asli dan diketik di atas kertas segel atau dengan meterai,
4.   Melampirkan Kartu Keluarga terbaru Terbaru, asli dan difotokopi pada kertas A4).
5.    Melampirkan  paspor asli dan fotokopi paspor halaman depan dan halaman visa (untuk bukti kewarganegaraan),
6.   Melampirkan Kartu Tanda Penduduk
7.   Melampirkan foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
8.   Mempunyai visa yang masih berlaku dan yang bersangkutan berada di Jepang.
9.   Surat Keterangan Asal Usul, asli, dari  Kelurahan

Untuk pasangan yang berkewarganegaraan Jepang :
1.    Kartu Keluarga atau koseki tohon (戸籍謄本) asli, 3 bulan terakhir
2.   Melampirkan Paspor dan fotokopi halaman depan. (untuk bukti kewarganegaraan)
3.   Melampirkan Surat Ijin Orang Tua
Kemudian membayar administrasi sebesar 2.400 Yen yang harus diserahkan sendiri ke KJRI Osaka.
                                 
Untuk prosedur administrasi pernikahan di Jepang cukup dengan kedua mempelai  pergi ke kantor catatan sipil atau Shiyakusho (市役所) atau kuyakusho (区役所) dengan membawa surat pernyataan dari orang tua bahwa mengizinkan anaknya menikah (ryōshin shōdakusho/ 両親承諾書) dan surat keterangan belum atau tidak terikat dalam pernikahan (dokushin shōmesho/ 独身証明書). Kemudian calon mempelai akan diberi dua lembar formulir registrasi pernikahan atau kon’intodoke (婚姻届)  untuk diisi. Formulir pertama ditujukan untuk diisi kedua calon mempelai sedangkan formulir yang kedua ditujukan untuk diisi dua orang saksi atau shounin (証人). Kolom yang tertera pada lembar formulir untuk calon mempelai adalah:
1.    kolom nama. Kolom nama diisi dengan nama lengkap disertai huruf Katakana (nama depan dan belakang dipisah dengan spasi). Terdapat pula kolom data diri seperti tanggal lahir yang dapat diisi dengan penanggalan masehi,
2.   kolom alamat (jika yang menikah orang asing, alamat yang dituliskan adalah alamat pada kartu tanda penduduk asing),
3.   kolom kewarganegaraan, nama kedua orang tua kedua mempelai beserta data lengkapnya,
4.   kolom nama kedua mempelai setelah menikah,
5.   kolom tanggal upacara penikahan di gelar,
6.   kolom centang (v) mengenai status pernikahan. Pernikahan yang diajukan kali ini penikahan pertama ataukah kedua (jika pernikahan yang diajukan adalah pernikahan kedua wajib dituliskan pula tanggal lengkap perceraian serta status perceraian sebelumnya cerai mati atau cerai hidup),
7.   kolom pekerjaan kedua mempelai,
8.   kolom “dan lain-lain”,
9.   kemudian kolom tanda tangan disertakan pula nama lengkap.
Setelah mengisi formulir pernikahan dengan lengkap kemudian memberi cap nama atau inkan (印鑑) untuk orang Jepang dan tanda tangan untuk warga negara asing.
 
Contoh Formulir Pernikahan yang diisi kedua calon mempelai

Kemudian dua orang saksi mengisi formulir yang berisi nama, tanggal lahir, alamat lengkap seperti yang tertera di kartu penduduk (untuk orang asing alamat disesuaikan dengan kartu orang asing), alamat domisili permanen (untuk orang asing wajib menuliskan kewarganegaraannya) dan kemudian memberi cap nama atau bertanda tangan. Saksi yang diperbolehkan adalah saksi yang berusia lebih dari dua puluh tahun. Setelah formulir serahkan di kantor catatan sipil atau Shiyakusho (市役所) atau kuyakusho (区役所), hari itu juga proses registrasi penikahan selesai dan calon mempelai telah resmi menjadi suami istri.

Contoh Formulir yang harus diisi saksi pernikahan

Untuk orang asing proses masih belum selesai sampai disini. Orang asing yang menikah masih harus menyiapkan beberapa dokumen untuk diserahkan ke kedutaan negara. Dokumen yang dibutuhkan setiap warga negara berbeda tergantung dari persyaratan dari negara masing-masing. Ada baiknya sebelum mengajukan penerbitan surat keterangan menikah menghubungi kedutaan besar negara bersangkutan.
Menurut web resmi KJRI Osaka, bagi warga negara Indonesia yang mengajukan penerbitan surat keterangan menikah wajib menyerahkan surat-surat sebagai berikut:
1.    kartu Keluarga koseki tohon (戸籍謄本) terbaru dan asli dari Shiyakusho (市役所)  yang akan terbit setelah pernikahan,
2.   sertifikat pernikahan atau kon’in todoke juri shōmeisho (婚姻届受理証明書) asli dari Shiyakusho (市役所),
3.   fotokopi halaman pertama paspor suami dan istri,
4.   satu lembar foto berwarna berdampingan suami istri ukuran 7 cm x4 cm dengan latar belakang polos,
5.   formulir bisa diambil di KJRI Osaka atau kirimkan amplop dan perangko ke KJRI-Osaka,
6.   menyertakan bukti asli pembayaran biaya pernebitan saat pengajuan permohonan


Setelah seluruh dokumen lengkap, warga negara Indonesia yang akan menikah menyerahkan sendiri seluruh dokumen ke KJRI. Biaya administrasi menurut web KJRI Osaka sebesar 2.400 Yen yang dibayarkan melalui transfer pos ke rekening KJRI Osaka. Nama rekeningnya adalah Indonesia Kyōwakoku Sōryōjikan (インドネシア共和国総領事館) dan nomor rekeningnya adalah 00970-4-257046. Sedangkan menurut web resmi Kedutaan Besar Amerika untuk Jepang, biaya untuk warga negara Amerika Serikat berkisar 50 US Dollar. Sebelumnya wajib membuat janji terlebih dahulu ke kedutaan atau ke konsulat jika ingin mengajukan penerbitan surat keterangan menikah.

Untuk pendaftaran keterangan nikah sekarang bisa melalui online. Selain KBRI Tokyo, Kedutaan Besar Amerika Serikat juga bisa melayani pendaftaran online tetapi pengumpulannya masih manual dengan langsung menyerahkan ke kedutaan besar. Jika warga negara Indonesia ingin mendaftar cukup dengan mengakses web KBRI Tokyo kemudian memasukan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor paspor. Kemudian nanti akan diproses oleh pihak KBRI.

2.1    Perubahan Nama Belakang

Di  Jepang, mayoritas wanita akan mengganti nama belakangnya menikuti nama belakang suaminya setelah menikah. “Sebanyak 98,9% istri mengubah nama belakangnya menjadi nama belakang suami” (Saitō Shūichi, 1982:18). Tetapi jika tidak mengganti nama belakang mengikuti nama suami juga tidak menjadi masalah. Dalam kasus pernikahan dengan orang asing, nama belakang mempelai wanita tidak akan otomatis berubah ketika sudah menikah (terutama apa bila yang menjadi mempelai wanita adalah orang asing sedangkan mempelai prianya adalah orang Jepang). Harus ada pengajuan untuk perubahan nama belakang Jepang yang sah.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurus perubahan nama di negara asal lewat kedutaan besar atau konsulat, prosedurnya berbeda-beda tiap negara tetapi biasanya sertifikat pernikahan Jepang dibutuhkan dalam hal ini. Kemudian merubah atau membuat paspor baru dengan nama baru (jika dibutuhkan, pengaju paspor baru harus memiliki informasi pemindahan visa dari paspor yang lama di biro imigrasi lokal), kemudian untuk mengubah kartu registrasi orang asing dengan nama baru tinggal menyerahkan saja paspor baru ke kantor majelis atau kuyakusho (区役所).

Pilihan lainnya yang bisa dipertimbangkan adalah mencatatkan nama alias atau tsūshō (通称) di kartu registrasi orang asing dengan cara ini nama asli masih dipakai hanya saja menambah nama lain atau nama alias. Mencatatkan nama Jepang bagi orang asing sebagai nama alias boleh dilakukan dan dianggap resmi di Jepang. Untuk mencatatkan alias pendaftar wajib membuktikan bahwa ia benar-benar menggunakan nama alis tersebut misal dengan menunjukkan alamat surat, slip gaji, kartu bisnis, atau buku bank yang memperlihatkan bahwa ia menggunakan nama alias tersebut. Mencatatkan nama alias tersebut bisa dilakukan di kantor pemerintahan. Pengajuan nama yang dianggap tidak sesuai  oleh pemerintahan akan ditolak misal dengan menggunakan kanji “setan” atau menggunakan kanji milik kaisar.


Referensi:
-Wawancara dengan Antonius Pujo Purnomo, Dosen Sastra Jepang Universitas Airlangga. (maaf, penulisan gelar tidak ditulis)
-Wawancara dengan Ryousuke Abe, karyawan di perusahaan software Jepang, yang bertempat tinggal di Tokyo.
-Wawancara dengan Shimada Hokuto, Mahasiswa dari Jepang yang mengikuti program Ashinaga ke Indonesia.
-http://japan.usembassy.gov/e/acs/tacs-7114a.html, (diakses tanggal 15 Juni 2013, pukul 12.09 WIB)
-http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/c/01-1.html, (diakses tanggal 14 Juni 2013, pukul 15.56 WIB)
-http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/c/01-2.html, (diakses tanggal 14 Juni 2013, pukul 15.59 WIB)
-http://www.kiea.jp/MarriageRegistration.html, (diakses tanggal 20 Juni 2013, pukul 13.36 WIB)
-http://www.indonesia-osaka.org/layanan-publik/pernikahan/,(diakses pada tanggal  14 Juni 2013, pukul 15.30)
-http://www.nic-nagoya.or.jp/en/e/archives/5022, (diakses tanggal 14 Juni 2013, pukul 16.11 WIB)
-http://www.pelayanan.indonesianembassy.jp/index.php?r=site/utama, (Diakses tanggal 14 Juni 2013, pukul  16.40 WIB
 



Yak selesai~
semoga bermanfaat ya KIKOSer~


Untuk KIKOSer yang kurang mengerti arti tulisan di dalam formulir yang diisi kedua mempelai dan formulir saksi, monggo lihat terjemahan isi formulir tersebut dibawah ini:

Terjemahan Formulir pernikahan yang diisi kedua calon mempelai
 
Terjemahan arti formulir pernikahan di Jepang untuk saksi

Postingan terkait:
Undang-Undang dan Persyaratan pernikahan di Jepang (klik disini)



40 komentar:

  1. ahhkhhh mahal banget dah ternyata.hahhaa, setelah menikah pun urusan nggak berhenti di situ ada.biaya idup setelah menikah n punya anak pasti tambah mahal ~_~

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hahaha biaya administrasinya terhitung ngga mahal kok... :D

      klo dihitung menurut yang tertera diatas sekitar 4800 yen alias 480.000 Rupiah... (itung-itung nikahan diluar negeri lo) dan langsung jadi hari itu juga...

      iya... yang mahal itu justru biaya sekolah dan biaya hidup (apa lagi di Tokyo... ngeriiiiii)

      Udah nikah di Indonesia aja hahaha
      -Epik-

      Hapus
  2. terimakasih untuk ulasannya. Tapi bisa dijelaskan ngga, dokumen yang harus ditranslate yang mana aja? Harus translate ke bahasa jepang atau boleh juga ke bahasa indonesia? Terus itu surat ijin dari orangtua harus diketik? jaman sekarang mana ada lagi mesin tik? thx in advance for the reply.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu Epik ngga ada dokumen yang ditranslate (mungkin itu bakal diurus KBRI) soalnya surat-surat berbahasa Indonesia tadi dikirim ke KBRI. Tapi semua surat dari kelurahan wajib berstempel (dilegalisir~)...

      Surat ijin dari ortu kalau menurut contoh yang Epik tahu memang diketik pakai mesin tik yang jadul itu... tapi mungkin dijaman modern gini boleh di print~ tapi jangan lupa ditanda tangani diatas materai

      makasih ya sudah mampir... Semoga bermanfaat...

      -Epik-

      Hapus
    2. makasih ya untuk balasan cepatnya. Logikanya emang engga ditranslate yah karena diberikan kepada KBRI. Btw emang semua surat dari kelurahan itu distempel kan? Jadi jika yang diserahkan itu harus yang asli (bukan fotokopi), maka ngga usah dilegalisir lagi dong? iya kan?

      Hapus
    3. iya... hehehe ngga usah dilegalisir... setelah Epik cek lagi gambarnya ternyata cuma fotokopian aja... ngga ada stempel-nya... Maapin Epik ya... (TAT)/

      maaf juga ngga bisa berbagi gambar contoh untuk surat pernyataan, surat keterangan asal-usul, surat dll... Soalnya bentuk-nya PDF...

      Makasih sudah mengkoreksi Epik :)

      -Epik-

      Hapus
    4. sayang yah ga bisa dishare. Btw kan setelah pencatatan pernikahan di jepang selesai, dilanjutkan dengan pencatatan di catatan sipil indonesia. Nah, semua dokumen dari jepang kan disubmit tuh ke catatan sipil indonesia. Dokumen2 itu perlu ditranslate ke bahasa indonesia ngga?

      Hapus
    5. Waduh... Epik tanyain Sensei-nya Epik dulu ya~
      Epik kebetulan ngga tanya itu...

      Just info, seinget Epik proses yang di Indonesia lebih rumit dan makan waktu lama... Apalagi nanti digodain sama para staff yang ngurus. (ati2 jangan sampai tergoda...) kadang mereka bilang "haduh, nikah sama orang Jepang ya? Mana oleh2nya" gitu kata Sensei~

      InsyaAllah hari Senin atau Selasa Epik bales lagi deh...

      kalau mau minta contoh surat yang PDF'an itu bisa Epik kirim email kok... tinggal kasi Epik alamat email kamu aja :)

      -Epik-

      Hapus
    6. Anonim-さん…ごめんなさい :(

      Maaf terlambat memberi info-nya :(

      Epik udah tanya ke Sensei-nya Epik. Beliau menjelaskan kembali bagaimana cara mengajukan pernikahan di Jepang dan cara mencatatkan pernikahan tersebut di Indonesia.

      Untuk pernikahan di Jepang yang dibutuhkan surat “lajang” jadi surat yang menyatakan Anda lajang, Surat ijin dari Ortu kedua belah pihak, dan ID Card kedua belah pihak. Itu semua dibawa saat mencatatkan pernikahan di Kantor catatan Sipil di Jepang.

      Surat pernyataan lanjang di dapat dari kantor desa di Indonesia dengan cara mendatangi kantor desa dengan membawa KK. Setelah surat keterangan ini keluar, di terjemahkankan ke dalam bahasa Jepang (asli dan translate-nya dibawa saat ke Kantor catatan Sipil Jepang).

      Surat ijin dari ortu orang Indonesia di translate (asli dan translate-nya dibawa saat ke Kantor catatan Sipil Jepang)

      ID Card yang dimaksud adalah ID Card untuk orang asing yang dikasih selama tinggal di Jepang.


      Proses pernikahannya tinggal datang ke Kantor catatan Sipil Jepang dengan membawa semua surat di atas juga 2 saksi masing-masing 1 dari pihak suami dan istri. Paling ngga menginput data butuh max 1 hari dan misal sertifikat nikahnya belum keluar nanti bakal dikasih surat pernyataan sementara bahwa Anda resmi jadi suami istri.

      Soal pencatatan di Indonesia Sensei-nya Epik agak lupa, tapi beliau bilang setelah punya sertifikat nikah bawa aja ke KBRI dan bilang butuh surat untuk mencatatkan pernikahan di Indonesia. Nanti KBRI bakal bikin surat pernyataan bahwa Anda dan isteri memang telah sah menikah di Jepang. Surat ini dalam berbahasa Inggris jadi harap ditranslate ke bahasa Indonesia. Surat dari catatan sipil Jepang (sertifikat) tadi juga diterjemahin ke bahasa Indonesia.

      Kalau di Indonesia mau dicatatkan dimana? Kata Sensei cukup di kantor catatan sipil di daerah Anda (kalau Sensei-nya Epik Kantor Catatan Sipil di Sidoarjo). Beliau dan istri membawa surat dari catatan sipil Jepang (sertifikat) asli dan translate, surat pernyataan dari KBRI asli dan translate, foto suami, foto istri, dan foto berdua, juga fotokopi paspor. Nah proses-nya butuh antara 1-2 minggu’an… gitu… maaf ya kalau belum lengkap :(

      Semoga bermanfaat ya Anonim-さん

      -Epik-

      Hapus
    7. ah, dibalas juga :-)
      Keterangannya bisa memberi saya gambaran tentang dokumen yg harus ditranslate. Btw konfirmasi aja, Epik belum kirim saya contoh dokumennya kan ya? Kalo sibuk ngga apa-apa deh. Terimakasih banyak.

      Hapus
    8. Anonim-さん…ほんとうに ごめんなさい (TT ^ TT)

      Pasti Epik telah mengecewakan...

      Iya... Epik kirim sekarang juga... semua data yang Epik punya tentang pernikahan di Jepang... beserta sumber-nya... :)

      semoga bermanfaat~

      P.S.: karena sudah masuk kuliah kuis-kuis dan tugas mulai bejibun... (curcol nih ceritanya hehehe)

      Hapus
    9. saya yang minta maaf karena udah menyusahkan

      Hapus
    10. Lhoooo..... ngga apa-apa Anonim-さん... Epik senang bisa membantu :)

      mungkin kalau ada yang belum jelas bisa ditanyakan (atau mungkin ingin tanya hal lain juga ngga apa-apa)... Jangan sungkan ya hehehe

      -Epik-

      Hapus
    11. Halo Epik, kita ngobrol lagi donk.
      Saya baru tau belakangan bahwa pernikahan untuk yang beragama Katolik itu tidak sesederhana itu. Pernikahan secara gereja tetap harus diadakan. Apa benar begitu? Bagaimana dengan dosen kamu? Apakah beliau juga harus menikah secara agama? Thx

      Hapus
    12. Halo Anonim-さん, おひさしぶり:)

      Maap ya Anonim-さんbalasnya lama…
      Sama seperti di Indonesia, selain nikah sipil juga pakai nikah gereja dung… (sebagai pemeluk agama yang baik lho ini hehehe). Kelebihannya nikah disana kan meski pasangannya beda agama tetep bisa sah secara negara. Di Jepang kata Sensei non-Katolik pun kalo mau nikah di gereja boleh. Malah waktu Sensei ke Jepang dan pergi ke suatu desa yang punya gereja bagus Sensei iseng tanya “lho? Disini penganut katoliknya banyak?”, penduduk situ bilang “ah ngga kok, itu gereja tempat nikah” (Lho???)

      Sensei-nya Epik penganut katolik yang taat (sepertinya) juga nikah gereja ;)


      -Epik-

      Hapus
    13. Epik-san, ohisashiburi.

      arara, so desu ne.
      arigatou ne.
      iya, saya pasti menikah di gereja nanti.

      Satu lagi donk. KBRI minta saya submit dokumen N1, N2, N3, N4. Tapi kelurahan di sini tidak mengeluarkan N3. Tanya punya tanya, N3 itu dikeluarkan oleh KUA sesudah akad nikah. Nah lho, bingung kan. Mereka ngotot, saya semakin bingung banget. Kamu tau solusinya ngga? Taihen ne :-(

      Hapus
    14. maaf baru balas :(
      maklum udah lama ngga internetan... modem juga baru hilang.... (lha malah curhat...)

      hm... Epik kok ndak mudeng maksud dari dokumen N1~N4 ini ya... O_O/

      kok kayaknya Sensei ngga bilang apa-apa soal dokumen ini ya O__O?

      -Epik-

      Hapus
    15. haha iya, ini dokumen yang harus dibawa dari kelurahan. Tapi masalah tersebut udah clear. Saya udah nikah secara sipil di Jepang. Terima kasih atas bantuannya selama ini yaaa. Jangan kapok-kapok bantu saya lagi. Yoroshiku onegaishimasu.

      Hapus
    16. Selamat atas pernikahannya ya Anonim-さん... (^ O ^)/

      sama-sama Anonim-さん, Epik juga berterima kasih sama Anonim-さん yang sudah mau mempercayai Epik untuk menjawab pertanyaan juga mau meluangkan waktu mampir ke KIKOS....

      ありがとうございました... ^__^

      P.S: sering-sering mampir lagi ya Anonim-さん... jangan sungkan-sungkan kalau ada pertanyaan atau menambah info....

      -Epik-

      Hapus
  3. 5 tahun yg lalu saya menikah dengan orang Jepang di Jepang, tapi nama saya tetap tidak berubah. Katanya UU di Indonesia tidak mengenal family name alias nama saya tetap, padahal saya ingin memasukkan family name suami. Apa syaratnya untuk memasukkan family name suami ke nama saya, apa bisa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. nanti Epik tanyakan ke Sensei-nya Epik ya~ mohon ditunggu~

      kemarin ngga ketemu Sensei...
      insyaAllah hari ini Epik bantu cari :)

      -Epik-

      Hapus
    2. Untuk Lucia-さん:

      Sensei-nya Epik bilang kalau mencatatkan nama keluarga suami menjadi nama alias si istri di Jepang itu ngga sulit karena di sana memang mengakui secara resmi ada-nya nama alias, tetapi kalau di Indonesia beliau kurang mengerti bagaimana proses-nya… (entah bisa atau tidak malah)

      Kalau di Indonesia, Lucia-さん harus mengubah nama asli dan itu pasti たいへん sekali…

      -Epik-

      Hapus
    3. mungkin link berikut ini bisa membantu(?!)

      http://www.addriadi.com/2013/08/setelah-menikah-haruskah-mengganti-nama.html

      Hapus
    4. Wahhh makasii infonyaa Anonim ^_^

      ~Reyko~

      Hapus
  4. Makasih info nya.. kebetulan insya allah juni ino sy akan melangsungka pernikahan dgn pria jepang,, nah yg jd mslh. Stlah saya menikah di japan dan ingin melaporkan pernikahan kmna ya?? kebetulan sy muslim dan calon suami sy budha. Hrus ke KUA atau catatan sipil??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya selamat ya untuk Amanda-さん atas pernikahannya nanti bulan Juli :D

      kata Sensei sih di kantor catatan sipil di daerah Amanda-さん (lebih lengkapnya silahkan baca komen anonim-さん dan Epik di atas ^^), tapi Senseinya Epik itu nikahnya seiman, kalau beda agama boleh atau nggaknya Epik ngga tahu (mustinya tetep dicatatkan kan??)

      coba dicatatkan aja... :)
      caranya ada di komen2 :D

      terima kasih :D
      sering mampir ya Amanda-さん

      -Epik-

      Hapus
  5. Kalau proses perceraian di Jepang bagaimana? Thanks infonya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya terima kasih Misa mau mampir ke KIKOS ^_^)/

      Waduh Epik belum cari mengenai perceraian di Jepang seperti apa... mungkin nanti Epik bakal bikinin postingan itu...

      Terima kasih yaa

      -Epik-

      Hapus
  6. Haii, epik san...

    Saya akan menikah bulan mei di jepang, apakah masalah jika 2 org saksi pernikahan di kuyakusho adalah orang tua calon suami saya atau saya harus tetap membawa salah satu orang tua saya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Mita-さん
      Selamat atas rencana pernikahannya ya ^^ semoga lancar dan langgeng amin... ^^
      sepertinya tidak masalah Mita-さんjika saksi pernikahan hanya kedua orang tua dari mempelai pria ^^ insyaAllah sudah sesuai kriteria dan sah kok...
      terima kasih Mita-さんsudah mau mampir di blog KIKOS ^^

      -Epik-

      Hapus
  7. Hai...epik San,
    Saya sudah menikah di catatan sipil di Jkt .
    Yg saya ingin tanyakan...dokumen yang harus di bawah untuk buat surat nikah di jpg sbb apa sudah benar:
    1. Surat menikah di jkt
    2. Akta nikah di gereja
    3. N1,2,4
    4. KTP pasport
    5. Akta lahir
    6. Kartu keluarga
    Apakah semua ini sudah benar dan di foto COPY?
    Karena nanti suami yang akan bawa ke jpg untuk urus surat nikah dan CoE baru saya akan dtg ke Jepang
    Jika ada yg kurang tolong pencerahan nya?
    Thank you

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Yuliana-さん
      Sebelumnya selamat atas pernikahannya ya ^^ sepertinya dokumennya sudah lengkap, tapi coba deh buat surat izin dari orang tua yang ditandatangani di atas materai. barang kali itu dibutuhkan ^^ terima kasih

      -Epik-

      Hapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Konbanwa epik san.
    Saya mau nanya nih
    Untuk proses pernikahan dengan orang asing yang keturunan darah jepang yg dibutuhkan dan prosesnya bagaimana ya?dan 1 lagi,batas supaya menikah dengan keturunan org jepang katanya hanya 1sei (issei) dan 2 sei (nisei) apa betul ya epik san ?
    Mohon pencerahannya .doumo

    BalasHapus
    Balasan
    1. Konbanwa Jeffri-さん
      Proses di negara mana ini? Proses di negara Jepang sudah Epik jelaskan di postingan, sedang proses di Indonesia sedikit Epik jelaskan di bagian komen (percakapan Epik dan Anonim-さん). Kemudian soal Issei dan Nissei, jujur Epik ngga paham maksudnya gimana ini hehehe Jeffri-さん bisa jelaskan lebih rinci? Terima kasih ^^

      -Epik-

      Hapus
  10. Saya rencana nya mau menikah juga dengan pria jepang.. rencana nya september ini kalau tidak ada halangan, nah karena saya seorang muslim saya mau tanya itu nnti akad nikah nya di KJRI kh atau di masjid di jepang kah atau gimana? Terus mengurus pernikahan muslim harus di KBRI tokyo atau bisa aja di KJRI osaka? Mohon bantuannya.. saya bingung banget.. kalo persyaratan inshaa Allah ngerti aja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Lida-さん
      Coba hubungi KJRI Osaka dulu apakah bisa mengurus pernikahan disana begitu. Sebaiknya minta bantuan juga di masjid Jepang (Kobe dll) karena berhubungan dengan calon Lida-さん yang akan pindah agama (eh... calonnya Lida-さん muslim/ non-muslim?). Kan kalau pindah agama sebelum ijab harus syahad dulu di depan saksi (yg biasanya pemuka agama git), ini menurut ibu Epik karena bapak Epik dulu non-muslim. Itu kalau syahadadnya dibarengkab dengan acara ijabnya. Coba tanya pengurus masjid di Jepang apakah harus menikah di masjid atau bisa diluar masjid untuk ijabnya. Sedang urusan mencatatkan nikah biasanya mengurus sendiri (tidak seperti di Indonesia yang kalau menikah pihak KUA datang ke acara ijab jadi pernikahannya langsung sah secara agama dan negara).

      Semoga bermanfaat. Terima kasih ^^

      -Epik-

      Hapus
  11. Saya mau ada rencana menikah (ijab qabul) di jepang dengan orang indo. Apakah di kbri osaka ataupun jepang mereka hanya menikah sah secara negara saja atau secara agama juga? Apakah nnt di kbrinya dilangsungkan ijab qabul?

    Dan untuk Saksi, apakah harus orang tua?

    BalasHapus
  12. Sama mau ada rencana menikah di jepang dengan orang indonesia juga. Apakah nnt di kbri akan dilangsungkan ijab qabul juga? Apa scuman sah menurut negara saja?

    Dan apakah saksinya harus orang tua kita?

    BalasHapus