Rabu, 10 Juli 2013

IPK: Undang-Undang dan Persyaratan Pernikahan di Jepang


Selamat malam KIKOSer…
The Wedding
Epik kali ini bakal bagi-bagi IPK (Ilmu Pengetahuan Kikos) nih... Mengenai “Sistem Administrasi pernikahan di Jepang”. Nah postingan kali ini diambil dari tugas makalah UAS Nihon Bunka (Kebudayaan Jepang) semester 4 ini. Sebenernya makalahnya Epik ini bukan hanya mengenai undang-undang dan syarat pernikahan di Jepang, tetapi juga proses administrasi pernikahan dan perubahan nama setelah pernikahan. Tapi Epik bikin makalah-nya Epik jadi 2 part postingan aja deh hehehe… Jadi tunggu aja postingan sisa-nya ya!

Dari pada lama-lama langsung aja ya!
  
-Undang-Undang dan Persyaratan Pernikahan Di Jepang-

Love
Pernikahan adalah akhir dari kehidupan lajang seseorang dan merupakan awal dari kehidupan baru berumah tangga. Di berbagai belahan dunia, pernikahan masih dianggap hal yang sakral dan wajib dilakukan. Dalam era modern seperti ini nampaknya pernikahan bukanlah sebuah keharusan, melainkan pilihan. Hal tersebut sangat populer di negara-negara maju yang memiliki pola pikir praktis dan berambisi mengejar target hidup. Tak terkecuali juga negara Jepang.

Alasan orang-orang Jepang enggan menikah umumnya karena biaya mengurus anak yang tinggi selain itu juga karena biaya pernikahan yang cukup tinggi. “Mengadakan upacara pernikahan juga memerlukan biaya yang cukup mahal sekitar 50.000 yen. Biaya ini digunakan untuk acara resepsi. Mengundang tamu undangan sebanyak 50 orang, biaya memesan makanan ukuran medium sekitar 1000.000 yen.” (Saitō Shūichi, 1982:18). Biaya resepsi pernikahan memang mahal bahkan para orang tua di Jepang sudah mengangarkan biaya pernikahan anaknya sejak mereka lahir. Orang Jepang yang lajang akan mulai menabung untuk pernikahan setelah bekerja.

Dibalik persiapan finansial dan fisik calon mempelai perlu juga persiapan lainnya seperti persiapan administrasi dokumen-dokumen pernikahan.

Sebelum mengajukan pernikahan tentu saja calon mempelai harus memenuhi segala persyaratan pengajuan pernikahan. Seluruh persyaratan dasar pengajuan pernikahan diatur dalam undang-undang pernikahan yang terdapat pada hukum perdata Jepang atau yang disebut juga minpōten (民法典)

Couple
Mengacu pada undang-undang pernikahan pasal 731 sampai 737  dari  hukum perdata Jepang yang dikutip dari wab resmi kedutaan Amerika untuk Jepang, pernikahan yang berlangsung di Jepang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah memasuki usia legal untuk menikah. Usia minimal untuk menikah di Jepang untuk mempelai wanita adalah enam belas tahun sedangkan untuk mempelai pria adalah delapan belas tahun. Apabila salah satu mempelai berasal dari luar Jepang, syarat umur minimal yang berlaku di negara bersangkutan juga harus dipatuhi. Misalnya saja mempelai pria berkewarganegaraan Amerika Serikat dan berniat menikahi seorang gadis Jepang berusia enam belas tahun. Pernikahan tersebut memang legal dilakukan di Jepang tetapi menikahi gadis dibawah usia delapan belas tahun di Amerika dilarang, bahkan merupakan kejahatan. Hal tersebut harus dipatuhi karena setelah menikah mempelai pria yang berkewarganegaraan Amerika harus mencatatkan pernikahannya ke kantor sipil di Amerika apabila ia kembali tinggal di Amerika.

Apabila yang menikah salah satu atau kedua belah mempelai dibawah usia dua puluh  tahun wajib mendapat ijin dari orang tua. Karena salah satu syarat sah mengajukan pernikahan di Jepang adalah surat ijin dari orang tua kedua belah mempelai yang mengijinkan anak mereka menikah.

Pernikahan yang terjadi hanya boleh dilangsungkan oleh pasangan yang berbeda jenis (pria dan wanita), sedangkan pernikahan sesama jenis tidak dapat dilakukan di Jepang. Pernikahan dengan saudara sedarah maupun dengan keluarga dekat atau yang disebut juga incest, tidak diijinkan di Jepang. Menikah dengan anggota keluarga yang diadopsi atau saudara tiri juga tidak diijinkan. “Ada pengecualian yaitu menikahi sepupu diperbolehkan tetapi paman atau bibi tidak diijinkan menikahi keponakannya.” (Hasil wawancara dengan Ryousuke Abe, karyawan perusahaan software di Tokyo, Jepang)

Menurut  undang-undang pernikahan pasal 732 hukum perdata Jepang, “pernikahan poligami tidak diperbolehkan” (Disunting dari http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/c/01-1.html, tanggal  14 Juni 2013, pukul 15.56 WIB) .Meskipun calon mempelai adalah penganut agama Islam yang notabene mengizinkan pernikahan poligami serta pasangannya setuju untuk dipoligami pernikahan tetap saja tidak dapat dilangsungkan di Jepang. Pada dasarnya Jepang adalah negara yang menganut sistem pernikahan monogami yaitu pernikahan yang hanya melibatkan seorang pria dan seorang wanita saja. Pernikahan poligami dilarang berhubungan dengan masalah pembagian warisan yang dikhawatirkan menjadi permasalahan dikemudian hari.

Untuk janda yang berniat menikah lagi, jeda antara perceraian dan pernikahan yang kedua minimal adalah enam bulan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari salahan identifikasi ayah biologis anak yang dilahirkan akibat jarak pernikahan yang sebelumnya dengan pernikahan yang baru terlalu dekat. Hal tersebut selain berhubungan dengan identitas diri anak juga berhubungan dengan pembagian warisan. “Sedangkan untuk pria tidak masalah untuk menikah kembali sehari setelah bercerai karena tidak ada peraturan yang melarang hal tersebut.” (Hasil wawancara dengan Shimada Hokuto, mahasiswa dari Jepang yang mengikuti program Ashinaga ke Indonesia.)

Untuk pernikahan beda agama tidak menjadi masalah di Jepang, karena negara Jepang adalah negara sekuler yang tidak mencampuri urusan agama warga negaranya. Meskipun yang menikah adalah seorang atheis pun tidak menjadi masalah. Mengenai pindah agama menjadi kesepakatan bersama calon mempelai asal tidak ada paksaan.

Referensi:
-Wawancara dengan Antonius Pujo Purnomo, Dosen Sastra Jepang Universitas Airlangga.
-Wawancara dengan Ryousuke Abe, karyawan di perusahaan software Jepang, yang bertempat tinggal di Tokyo.
-Wawancara dengan Shimada Hokuto, Mahasiswa dari Jepang yang mengikuti program Ashinaga ke Indonesia.
-http://japan.usembassy.gov/e/acs/tacs-7114a.html, (diakses tanggal 15 Juni 2013, pukul 12.09 WIB)
-http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/c/01-1.html, (diakses tanggal 14 Juni 2013, pukul 15.56 WIB)
-http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/c/01-2.html, (diakses tanggal 14 Juni 2013, pukul 15.59 WIB)
-http://www.kiea.jp/MarriageRegistration.html, (diakses tanggal 20 Juni 2013, pukul 13.36 WIB)
-http://www.indonesia-osaka.org/layanan-publik/pernikahan/,(diakses pada tanggal  14 Juni 2013, pukul 15.30)
-http://www.nic-nagoya.or.jp/en/e/archives/5022, (diakses tanggal 14 Juni 2013, pukul 16.11 WIB)
-http://www.pelayanan.indonesianembassy.jp/index.php?r=site/utama, (Diakses tanggal 14 Juni 2013, pukul  16.40 WIB

Sumber gambar:
- google.com

Thank's To:
Sensei yang mau diwawancarai juga untuk Reyko yang mau bantu tanya ke Ryousuke san... Arigatougozaimashita~

Nah sampai sini dulu posting'an Epik ya~
Tunggu posting'an berikutnya ya~ bye-bye~

Postingan terkait:
Proses Administrasi dan Perubahan Nama Setelah Pernikahan Di Jepang (klik disini


6 komentar:

  1. Sama2 Epik ><
    Oyaa background, jam, n kursornyaa Kawaiii><, Domo Arigatou ne~~

    ~Reyko~

    BalasHapus
    Balasan
    1. Syukur deh kalau Reyko suka :D
      makasih :D \(^u^)/

      Hapus
  2. Balasan
    1. Hai Yanto ^^

      Alhamdulillah... karena tugas makalah jadi sumbernya harus terpercaya ^^

      -Epik-

      Hapus
  3. Artikelnya bagus. Mau tanya sedikit. Kalau untuk pernikahan antara saudara tidak sedarah, seperti A seorang duda memiliki anak laki-laki sebut saja C menikah dengan B seorang janda yang memiliki anak perempuan sebut saja D, si C anak dari si duda (A) dan si D anak dari si janda (B). Pertanyaannya apakah si C dan si D boleh menikah dalam undang-undang pernikahan di Jepang?

    Saya merasa sedikit rancu pada kalimat: "Pernikahan dengan saudara sedarah maupun dengan keluarga dekat atau yang disebut juga incest, tidak diijinkan di Jepang. Menikah dengan anggota keluarga yang diadopsi atau saudara tiri juga tidak diijinkan."

    Alasan saya bertanya karena si C dan si D tidak memiliki hubungan darah namun status dalam keluarga pastinya mereka menjadi kakak dan adik meski tak sedarah jadi tidak ada kata "Incest" dalam pernikahan mereka.
    Mohon tanggapannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Dimas, terima kasih sudah mampir di KIKOS.

      Setahu Epik, karena C dan D tinggal satu atap dan masuk kedalam KK yang sama mereka tidak boleh menikah meski bukan termasuk incest. Mereka kan tergolong saudara tiri (meski tidak ada hubungan darah) begitu... Bisa jadi juga C dan D berganti nama keluarga si bapak. Misal tuan Ichiro Takayama punya anak laki-laki Kotaro Takayama. Tuan Ichiro menikah dengan ny. Fumiko Honda yang punya anak perempuan Ichigo Harada (Harada adalah nama ayah kandung Ichigo). Bisa saja ketika oang tua mereka menikah Ichigo berganti nama belakang jafi Ichigo Takayama. Jadi susah kalau mereka mengajukan pernikahan. Begitu ^^ (Epik malah bikin sinetron)

      -Epik-

      Hapus