Epik kali ini bakal bagi-bagi IPK (Ilmu Pengetahuan Kikos) nih... Mengenai “Sistem Administrasi pernikahan di Jepang”. Nah postingan kali ini
diambil dari tugas makalah UAS Nihon Bunka (Kebudayaan Jepang) semester 4 ini.
Sebenernya makalahnya Epik ini bukan hanya mengenai undang-undang dan syarat
pernikahan di Jepang, tetapi juga proses administrasi pernikahan dan perubahan
nama setelah pernikahan. Tapi Epik bikin makalah-nya Epik jadi 2 part postingan
aja deh hehehe… Jadi tunggu aja postingan sisa-nya ya!
Dari pada lama-lama langsung aja ya!
-Undang-Undang dan Persyaratan
Pernikahan Di Jepang-
Love |
Pernikahan adalah akhir dari kehidupan
lajang seseorang dan merupakan awal dari kehidupan baru berumah tangga. Di
berbagai belahan dunia, pernikahan masih dianggap hal yang sakral dan wajib
dilakukan. Dalam era modern seperti ini nampaknya pernikahan bukanlah sebuah
keharusan, melainkan pilihan. Hal tersebut sangat populer di negara-negara maju
yang memiliki pola pikir praktis dan berambisi mengejar target hidup. Tak
terkecuali juga negara Jepang.
Alasan orang-orang Jepang enggan
menikah umumnya karena biaya mengurus anak yang tinggi selain itu juga karena
biaya pernikahan yang cukup tinggi. “Mengadakan
upacara pernikahan juga memerlukan biaya yang cukup mahal sekitar 50.000 yen.
Biaya ini digunakan untuk acara resepsi. Mengundang tamu undangan sebanyak 50
orang, biaya memesan makanan ukuran medium sekitar 1000.000 yen.” (Saitō
Shūichi, 1982:18). Biaya resepsi
pernikahan memang mahal bahkan para orang tua di Jepang sudah mengangarkan
biaya pernikahan anaknya sejak mereka lahir. Orang Jepang yang lajang akan
mulai menabung untuk pernikahan setelah bekerja.
Dibalik
persiapan finansial dan fisik calon mempelai perlu juga persiapan lainnya
seperti persiapan administrasi dokumen-dokumen pernikahan.
Sebelum mengajukan pernikahan tentu
saja calon mempelai harus memenuhi segala persyaratan pengajuan pernikahan.
Seluruh persyaratan dasar pengajuan pernikahan diatur dalam undang-undang
pernikahan yang terdapat pada hukum perdata Jepang atau yang disebut juga minpōten (民法典)
Couple |
Mengacu pada undang-undang pernikahan
pasal 731 sampai 737 dari hukum perdata Jepang yang dikutip dari wab
resmi kedutaan Amerika untuk Jepang, pernikahan yang berlangsung di Jepang
hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah memasuki usia legal untuk
menikah. Usia minimal untuk menikah di Jepang untuk mempelai wanita adalah enam
belas tahun sedangkan untuk mempelai pria adalah delapan belas tahun. Apabila
salah satu mempelai berasal dari luar Jepang, syarat umur minimal yang berlaku
di negara bersangkutan juga harus dipatuhi. Misalnya saja mempelai pria
berkewarganegaraan Amerika Serikat dan berniat menikahi seorang gadis Jepang
berusia enam belas tahun. Pernikahan tersebut memang legal dilakukan di Jepang
tetapi menikahi gadis dibawah usia delapan belas tahun di Amerika dilarang,
bahkan merupakan kejahatan. Hal tersebut harus dipatuhi karena setelah menikah
mempelai pria yang berkewarganegaraan Amerika harus mencatatkan pernikahannya
ke kantor sipil di Amerika apabila ia kembali tinggal di Amerika.
Apabila yang menikah salah satu atau
kedua belah mempelai dibawah usia dua puluh
tahun wajib mendapat ijin dari orang tua. Karena salah satu syarat sah
mengajukan pernikahan di Jepang adalah surat ijin dari orang tua kedua belah
mempelai yang mengijinkan anak mereka menikah.
Pernikahan yang terjadi hanya boleh
dilangsungkan oleh pasangan yang berbeda jenis (pria dan wanita), sedangkan
pernikahan sesama jenis tidak dapat dilakukan di Jepang. Pernikahan dengan
saudara sedarah maupun dengan keluarga dekat atau yang disebut juga incest, tidak diijinkan di Jepang.
Menikah dengan anggota keluarga yang diadopsi atau saudara tiri juga tidak
diijinkan. “Ada pengecualian yaitu menikahi sepupu diperbolehkan tetapi paman
atau bibi tidak diijinkan menikahi keponakannya.” (Hasil wawancara dengan
Ryousuke Abe, karyawan perusahaan software
di Tokyo, Jepang)
Menurut
undang-undang pernikahan pasal 732 hukum perdata Jepang, “pernikahan
poligami tidak diperbolehkan” (Disunting dari http://www.clair.or.jp/tagengorev/id/c/01-1.html, tanggal 14 Juni 2013, pukul 15.56 WIB) .Meskipun
calon mempelai adalah penganut agama Islam yang notabene mengizinkan pernikahan
poligami serta pasangannya setuju untuk dipoligami pernikahan tetap saja tidak
dapat dilangsungkan di Jepang. Pada dasarnya Jepang adalah negara yang menganut
sistem pernikahan monogami yaitu pernikahan yang hanya melibatkan seorang pria
dan seorang wanita saja. Pernikahan poligami dilarang berhubungan dengan
masalah pembagian warisan yang dikhawatirkan menjadi permasalahan dikemudian
hari.
Untuk janda yang berniat menikah lagi,
jeda antara perceraian dan pernikahan yang kedua minimal adalah enam bulan. Hal
tersebut dilakukan untuk menghindari salahan identifikasi ayah biologis anak
yang dilahirkan akibat jarak pernikahan yang sebelumnya dengan pernikahan yang
baru terlalu dekat. Hal tersebut selain berhubungan dengan identitas diri anak
juga berhubungan dengan pembagian warisan. “Sedangkan untuk pria tidak masalah
untuk menikah kembali sehari setelah bercerai karena tidak ada peraturan yang
melarang hal tersebut.” (Hasil wawancara dengan Shimada Hokuto, mahasiswa dari
Jepang yang mengikuti program Ashinaga ke Indonesia.)
Untuk pernikahan beda agama tidak
menjadi masalah di Jepang, karena negara Jepang adalah negara sekuler yang
tidak mencampuri urusan agama warga negaranya. Meskipun yang menikah adalah
seorang atheis pun tidak menjadi masalah. Mengenai pindah agama menjadi
kesepakatan bersama calon mempelai asal tidak ada paksaan.
Referensi:
-Wawancara
dengan Antonius Pujo Purnomo, Dosen Sastra Jepang Universitas Airlangga.
-Wawancara
dengan Ryousuke Abe, karyawan di perusahaan software
Jepang, yang bertempat tinggal di Tokyo.
-Wawancara
dengan Shimada Hokuto, Mahasiswa dari Jepang yang mengikuti program Ashinaga ke
Indonesia.
-http://www.indonesia-osaka.org/layanan-publik/pernikahan/,(diakses pada tanggal 14 Juni 2013, pukul 15.30)
-http://www.pelayanan.indonesianembassy.jp/index.php?r=site/utama, (Diakses tanggal 14 Juni 2013,
pukul 16.40 WIB
Sumber
gambar:
- google.com
Thank's To:
Sensei yang mau diwawancarai juga untuk Reyko yang mau bantu tanya ke Ryousuke san... Arigatougozaimashita~
Nah
sampai sini dulu posting'an Epik ya~
Tunggu
posting'an berikutnya ya~ bye-bye~
Postingan terkait:
Proses Administrasi dan Perubahan Nama Setelah Pernikahan Di Jepang (klik disini)
Postingan terkait:
Proses Administrasi dan Perubahan Nama Setelah Pernikahan Di Jepang (klik disini)
Sama2 Epik ><
BalasHapusOyaa background, jam, n kursornyaa Kawaiii><, Domo Arigatou ne~~
~Reyko~
Syukur deh kalau Reyko suka :D
Hapusmakasih :D \(^u^)/
narasumbernya mantap...
BalasHapusHai Yanto ^^
HapusAlhamdulillah... karena tugas makalah jadi sumbernya harus terpercaya ^^
-Epik-
Artikelnya bagus. Mau tanya sedikit. Kalau untuk pernikahan antara saudara tidak sedarah, seperti A seorang duda memiliki anak laki-laki sebut saja C menikah dengan B seorang janda yang memiliki anak perempuan sebut saja D, si C anak dari si duda (A) dan si D anak dari si janda (B). Pertanyaannya apakah si C dan si D boleh menikah dalam undang-undang pernikahan di Jepang?
BalasHapusSaya merasa sedikit rancu pada kalimat: "Pernikahan dengan saudara sedarah maupun dengan keluarga dekat atau yang disebut juga incest, tidak diijinkan di Jepang. Menikah dengan anggota keluarga yang diadopsi atau saudara tiri juga tidak diijinkan."
Alasan saya bertanya karena si C dan si D tidak memiliki hubungan darah namun status dalam keluarga pastinya mereka menjadi kakak dan adik meski tak sedarah jadi tidak ada kata "Incest" dalam pernikahan mereka.
Mohon tanggapannya.
Hai Dimas, terima kasih sudah mampir di KIKOS.
HapusSetahu Epik, karena C dan D tinggal satu atap dan masuk kedalam KK yang sama mereka tidak boleh menikah meski bukan termasuk incest. Mereka kan tergolong saudara tiri (meski tidak ada hubungan darah) begitu... Bisa jadi juga C dan D berganti nama keluarga si bapak. Misal tuan Ichiro Takayama punya anak laki-laki Kotaro Takayama. Tuan Ichiro menikah dengan ny. Fumiko Honda yang punya anak perempuan Ichigo Harada (Harada adalah nama ayah kandung Ichigo). Bisa saja ketika oang tua mereka menikah Ichigo berganti nama belakang jafi Ichigo Takayama. Jadi susah kalau mereka mengajukan pernikahan. Begitu ^^ (Epik malah bikin sinetron)
-Epik-