Jumat, 24 April 2015

Belanda Sebagai Negara Pionir Dalam Remediasi Tanah

Elemen Tema: Tanah
Oleh Evelin Giovani (a.k.a Epik)

Tanah adalah salah satu elemen penting dalam kehidupan manusia, terutama pada bidang pertanian. Eksploitasi tanah secara berlebihan dapat mengurangi kualitas tanah yang dapat berakibat menurunnya jumlah panen. Petani tidak kehabisan akal untuk mendongkrak jumlah panen, mereka menggunakan pupuk non-organik sebagai solusi cepat menambah nutrisi bagi tanaman. Sayangnya para petani nampaknya kurang memahami bahwa penggunaan pupuk non-oraganik justru akan semakin merusak kualitas tanah. Tanah akan semakin kehilangan unsur-unsur alaminya yang pada akhirnya mendorong petani semakin meningkatkan penggunaan pupuk non-organik. Hal ini belum ditambah lagi dengan dampak pencemaran lingkungan akibat penggunaan pupuk non-organik secara terus menerus. Dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan pupuk non-organik antara lain adalah pencemaran air atau istilah lainnya adalah eutrophication dimana air permukaan mengandung terlalu banyak unsur nutrisi yang dibutuhkan tanaman (http://www.fao.org/doecrep/w2598e/w2598e06.html/ (diakses tanggal 17 April 2015, pukul 23.48 WIB). Hal ini berakibat pertumbuhan tidak terkontrol dari alga serta enceng gondok dan jumlah ikan-ikan mati pada perairan tersebut meningkat. Selain mencemari air permukaan, zat-zat dalam pupuk non-organik juga dapat meresap dalam tanah sehingga turut mencemari air tanah.


Selain pencemaran tanah dalam bidang pertanian, tanah juga tercemar dengan zat-zat kimia yang berasal dari limbah industri. Mulai dari minyak, logam berat, klorin, tri-asbestos, zat pelarut, dan masih banyak lagi. Meningkatnya perindustrian tentu saja berdampak langsung bagi kondisi lingkungan terutama air dan tanah. Limbah-limbah yang dibuang tanpa melalui proses pemurnian terlebih dahulu dapat membuat tanah tercemar. Hal ini telah disadari betul oleh Negara Belanda sejak mencuatnya kasus polusi tanah di Lekkerkerk, Belanda Selatan, pada tahun 1980. Saat itu pengembangan daerah perumahan di Lekkerkerk sedang giat dilakukan dan tanpa disadari orang-orang menggunakan zat kimia seperti xylene dan toluene, sejenis zat pelarut, hingga menyentuh level tanah. Sisa dari zat kimia berbahaya ini pun akhirnya dibuang secara sembarangan begitu saja sehingga menimbulkan kasus pencemaran yang besar-besaran. Setelah kasus itu mencuat, kasus serupa pun mulai bermunculan sehingga guna melindungi kondisi tanah, pada tahun 1983 dibentuklah pengarahan untuk remediasi[1] tanah dibawah wewenang Kementerian Perumahan, perencanaan ruang, dan lingkungan atau Ministerie van Volkshuisvesting, Ruimtelijke Ordering en Milieubeheer yang disingkat menjadi VROM.

Bagi negara dengan sektor pertanian sebagai sektor krusial, Belanda tentu memahami pentingnya menjaga kualitas tanah demi kelangsungan hidup. Guna menanggulangi pencemaran tanah yang terjadi, Belanda telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan inovasi salah satu contohnya adalah mengeluarkan 2 undang-undang yang berkaitan dengan tanah yakni Undang-undang Perlindungan Tanah (Wet Bodembescherming) dan Undang-undang Perlindungan Lingkungan (Wet Milieubeheer). Dalam UU Perlindungan Tanah tercantum bahwa perusahaan yang ingin membangun usaha di suatu lahan bertanggung jawab untuk melindungi tanah dan lingkungan salah satunya dengan upaya meremediasi tanah kembali seperti semula. Tidak sekedar meremediasi secara asal-asalan tetapi Negara Belanda memiliki standar kualitas tanah yang harus dipenuhi. Tanah yang harus diremediasi hingga bersih dari segala pencermaran yang telah ditimbulkan. Belanda juga memiliki SKB atau the Dutch Center for Soil Quality Management and Knowledge yang bergerak dalam peningkatan keseimbangan antara penggunaan tanah dan kualitas dari tanah.

Saat ini mungkin tidak banyak yang tahu bahwa Belanda merupakan negara pionir di dunia dalam program remediasi tanah. Teknologi yang digunakan Belanda dalam penerapan remediasi tanah telah digunakan oleh negara-negara lain di dunia. Karena Belanda tidak hanya mengembalikan tanah pada kondisi semula tetapi proses ini juga didukung dengan riset serta kerjasama dengan universitas dalam negeri dan institusi-institusi yang bergerak di bidang lingkungan. Riset dan kerja sama ini dilakukan untuk mencari solusi guna mengefisiensikan biaya dan tenaga dalam penganggulangan masalah polusi tanah. Pada tahun 2009 saja biaya yang dihabiskan untuk remediasi tanah mencapai angka 320 juta euro.

Meski memakan biaya dan tenaga yang tidak sedikit, program remediasi tanah di Belanda berjalan dengan sukses. Menurut catatan dari VROM, pada tahun 2000 sekitar 50% dari 300 lahan bekas pabrik gas yang eksis sejak tahun 80-an telah berhasil diremediasi. Kemudian pada tahun 2009, Belanda telah mengadakan program remediasi tanah pada lebih dari 2000 lahan tercemar. Jumlah lahan yang telah diremediasi akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Untuk waktu mendatang program remediasi tanah di Belanda memiliki target menghapuskan seluruh polusi yang ada agar tanah kembali lagi dapat diolah dengan mengajak pengguna, pemilik, dan industri-industri yang telah menggunakan tanah tersebut.

Tidak hanya menerapkan remediasi tanah pada negerinya sendiri, Belanda yang bekerja sama dengan organisasi persatuan negara-negara Eropa dalam bidang pertanian dan agrikultur yakni  FAO (The Food and Agriculuture Organization of United Nation) juga membantu serta mengedukasi negara lain seperti negara-negara benua Afrika berkaitan dengan remediasi tanah. Salah satu universitas Belanda yakni Wageningen University mengadakan penelitian guna menanggulangi permasalahan pencemaran tanah akibat pestisida di Negara Mali. Salah satu usaha remediasi tanah yang dilakukan di Negara Mali adalah dengan mengisolasi tanah yang tercemar dari lahan pertanian. Tanah tersebut kemudian dicampur dengan arang charcoal untuk menyerap zat-zat beracun yang terkadung di dalamnya. Cari ini terbukti ampuh untuk meremediasi tanah yang tercemar. Selain itu, Belanda dan FAO juga melakukan edukasi mengenai remediasi tanah kepada negara-negara Afrika melalui workshop internasional yang diselengarakan di Mali pada tanggal 22-24 Februari 2010 lalu. Para peserta workshop merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan benar-benar menarik minat mereka.

Dapat disimpulkan bahwa remediasi tanah merupakan hal penting yang mungkin sering dilupakan oleh negara padahal dari tanahlah sumber kehidupan manusia berakar. Didukung dengan teknologi, inovasi, dan kebijakan dari pemerintah, Belanda telah membuktikan bahwa mengembalikan keadaan tanah menjadi semula bukanlah suatu keharusan semata tetapi lebih karena sebuah kebutuhan seperti tagline salah satu program yang digagas FAO 2015 International Year of Soil yakni ‘Healthy Soil for Healthy Life’. Tanah yang sehat untuk kehidupan yang sehat.


Daftar Pustaka
Cino, Ruud. 2006. Soil Pollution in Netherlands. (online, http://www-test.renaremark.se/filarkiv/holland2006/A1_Ruud_Cino.pdf.)
http://kbbi.web.id/remediasi (diakses tanggal 24 April 2015, pukul 19.37 WIB)
http://rwsenvironment.eu/subjects/soil/legislation-and/ (diakses tanggal 18 April 2015, pukul 01.03 WIB)
http://www.fao.org/doecrep/w2598e/w2598e06.html/ (diakses tanggal 17 April 2015, pukul 23.48 WIB)
http://www.hollandtrade.com/media/news/?bstnum=4961/ (diakses tanggal 17 April 2015, Pukul 21.53 WIB)
http://www.spkr.nl/reseach/thesisonline/node5.html/ (diakses tanggal 18 April 2015, pukul 01.05 WIB)






[1] Remediasi : tindakan atau  proses penyembuhan (http://kbbi.web.id/remediasi diakses tanggal 24 April 2015, pukul 19.37 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar